Profil

Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) MIPA diangkat oleh Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dan Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Riau dalam pelaksanakan tugasnya. SPMF MIPA juga berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dari setiap prodi dalam proses penjaminan muti di tingkat prodi. GPM bertanggung jawab kepada Dekan FMIPA dalam pelaksanaan tugasnya

Tim SPMF MIPA terdiri dari:

  • Tisha Melia, B.Sc., M.Sc., Ph.D (Ketua)
  • Rike Marjulisa, S.Pd, M.Si (Sekretaris)
  • Dra. Silvera Devi, Sy., M.Si
  • Yohanes Dwi Saputra, M.Si
  • Eki Susanto, M.Si
  • Sonya Meitarice, M.Sc

Tugas SPMF
Menurut Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2020, tugas SPMF adalah:

  1. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di bidang pendidikan, penelitian dan PKM di tingkat fakultas.
  2. Melaksanakan audit mutu akademik di tingkat fakultas.
  3. Melaksanakan evaluasi hasil audit mutu akademik di tingkat fakultas.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan program penjaminan mutu akademik.

SPMF MIPA mengikuti siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat fakultas yang dapat disimpulkan dengan bagan berikut: