Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) MIPA diangkat oleh Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dan Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Riau dalam pelaksanakan tugasnya. SPMF MIPA juga berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dari setiap prodi dalam proses penjaminan muti di tingkat prodi. GPM bertanggung jawab kepada Dekan FMIPA dalam pelaksanaan tugasnya
Tim SPMF MIPA terdiri dari:
Tugas SPMF
Menurut Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2020, tugas SPMF adalah:
SPMF MIPA mengikuti siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat fakultas yang dapat disimpulkan dengan bagan berikut: